18 Nov 2015

KPHP MODEL LAKITAN SUMSEL

PROFIL KPHP MODEL LAKITAN
I. Aspek Wilayah
I.1 WILAYAH KPHP LAKITAN
Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP tingkat Provinsi
Sk. 76/Menhut-II/2010 tanggal 10 Pebruari 2010 dengan luas total 2.558.407 Ha, terbagi menjadi 24 Unit KPH terdiri dari 14 Unit KPH Produksi seluas   ± 2.059.461 ha dan 10 Unit KPH Lindung seluas ± 498.941 ha
Peta Penetapan KPHL dan KPHP Provinsi Sumatera Selatan
I.3 Kondisi Batas Kawasan Hutan
Letak Geografis : 102°46'12"- 103°15’36" BT
02°45’00"- 03°16'48" LS


I.4 Kondisi Penutupan Lahan
No
Kelas Penafsiran
Luas (Ha)
%
1
Tubuh Air
490,918
0,64
2
Semak Belukar
2.556,331
3,33
3
Belukar Rawa
12.159,326
15,84
4
Pertanian lahan kering campur semak belukar/kebun campur
28.487,728
37,10
5
Perkebunan
19.921, 568
25,85
6
Pemukiman/lahan terbangun
1.613,353
2,10
7
Pertanian lahan kering
7.541,103
9,82
8
Savana/padang rumput
641,622
0,84
9
Sawah
2.038,773
2,66
10
Lahan terbuka
1.325,381
1,73
Jumlah
76.776,159
100,00
Sumber : BPKH WIlayah II Palembang, 2013
I.5 Aksesibilitas KPHP Lakitan
Bedasarkan Peta yang diperoleh dari BPKH Wilayah II (2013) bahwa perjalanan menuju wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan umumnya memiliki aksesibilitas rendah artinya hanya dapat ditempuh dengan satu cara yaitu jalan darat atau jalan sungai. Perjalanan menuju wilaya KPHP Model Unit VI Lakitan dilakukan melalui jalan darat.  Akses menuju KPHP ini dapat ditempuh melalui jalan darat dari ibukota kabupaten yaitu Muara Beliti.  Jarak terdekat dengan ibukota kabupaten adalah wilayah Jayaloka yang dapat ditempuh selama 1 jam sedangkan yang terjauh adalah wilayah Karang Dapo yang memerlukan perjalanan 3 jam.
Akses menuju desa-desa yang terdekat dengan kawasan KPHP Model Unit VI Lakitan umumnya jalan darat yang berupa jalan aspal dan jalan tanah.  Pada beberapa tempat seperti di kawasan HP. Kungku, terdapat jalan aspal yang membelah kawasan hutan.  Adapun untuk menuju kawasan HP. Model Unit VI Lakitan Utara I dan HP. Model Unit VI Lakitan Utara II dapat ditempuh dengan memanfaatkan jalan perkebunan kelapa sawit.  Secara spasial, aksesibilitas KPHP Model Unit VI Lakitan dapat dilihat pada Peta Potensi dan Aksesibilitas Wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan.

I.6 Topografi
Menurut BPKH Wilayah II berdasarkan Peta Kelerengan Wilayah KPHP Model unit VI Lakitan memiliki satu  tipe kelerengan yaitu landai. Secara spasial, Jenis kelerengan  KPHP Model Unit VI Lakitan dapat dilihat pada Peta lereng Wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan

I.7 Geoglogi dan Jenis Tanah
Berdasarkan Peta Geologi yang di dapat dari BPKH Wiayah II (2013)  Wilayah KPHP model Unit VI Lakitan  terdiri dari jenis batuan geologi yang memdominasi dari Clastic Sediment, Granitoid, Swam Deposits dan Volcanosediment. Secara spasial, Jenis Geologi KPHP Model Unit VI Lakitan dapat dilihat pada Peta Geologi Wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan (Gambar 2.5) Jenis tanah yang mendominasi adalah Hapludox, Kandiudults, Dystropepts, Knhaplohumults, Humitropepts, dan Tropaquepts.  Secara spasial, Jenis tanah KPHP Model Unit VI Lakitan dapat dilihat pada Peta Geologi Wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan.

I.8 Ijin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaaan Kawasan Hutan
a. Ijin Pemanfaatan Hutan
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui  penetapan program percepatan pembangunan hutan tanaman dengan tujuan merehabilitasi kawasan hutan yang rusak dan menyiapkan tanaman yang dibutuhkan untuk industri kehutanan.  Menteri Kehutanan telah memberikan IUPHHK-HTI atas nama PT. Paramitra Mulia Langgeng seluas 70.130 ha,  dan sebagian kawasan HP. Lakitan Utara I seluas 25.093 ha telah dicadangkan untuk pembangunan hutan tanaman. Pembangunan hutan tanaman ini masih dalam tahap perencanaan lapangan dan belum ada pembangunan fisik di lapangan.
Program hutan tanaman rakyat juga sudah mulai bergulir di dalam kawasan KPHP Model Unit VI Lakitan. Pada wilayah HP Kungku telah ditetapkan ijin UPHHK-Hutan Tanaman Rakyat seluas 1.704 ha pada tahun 2010 sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.46/Menhut-II/2010.

Tabel  Ijin Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPHP Model Unit VI Lakitan
No
Pemegang Ijin
Surat Ijin
Lokasi
1
PT. Pratama Palm Abadi
-
HP Lakitan Utara I dan II
2
PT. Tani Andalas
-
HP Lakitan Selatan
3
PT. Surya Agro Persada
-
HP Lakitan Utara I
4
PT. London Sumatera Indonesia Tbk.
-
HP Lakitan Utara I
6
PT. Dwi Reksa Usaha Perkasa
-
HP Lakitan Utara II
7
PT. Dendy Marker
-
HP Lakitan Utara II
8
PT. Djuanda Sawit
-
HP Lakitan Utara I
9
PT. Paramitra Mulya Langgeng
SK.378/MENHUT-II/2009
HP Lakitan I
10
Masyarakat Setempat
SK.46/MENHUT-II/2010
HP Kungku
Sumber: Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, 2010

Selain pembangunan hutan tanaman juga terdapat pembibitan meranti di dalam kawasan HP. Lakitan Utara I. Hal ini merupakan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. London Sumatera Indonesia.  Sebagian dari areal perkebunan perusahaan ini masuk dalam areal kawasan HP. Lakitan Utara I sehingga perusahaan ini diwajibkan untuk merehabilitasi kawasan hutan yang rusak di HP. Lakitan Utara I.
b. Ijin Penggunaan Hutan
Berdasarkan análisis spasial data di tingkat provinsi, ada wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan telah ada penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan.  Saat ini ada 2 jenis pertambangan yang areal konsesinya sedikit masuk dalam kawasan KPHP Model Unit VI Lakitan, yaitu ijin usaha pertambangan batubara dan pertambangan emas (Tabel 2.8).  Potensi tumpang tindih terjadi karena wilayah konsesi pertambangan ini berada di kawasan perbatasan antar kabupaten.  Kegiatan yang dilakukan masih dalam tahap eksplorasi.
Tabel  Ijin Penggunaan Kawasan Hutan di KPHP Model Unit VI Lakitan
No
Ijin Penggunaan
Pemegang Ijin
Lokasi
Surat
Investasi
Luas
1
IUP Operasi Produksi
PT. Sugico Pendagron Energy
HP Lakitan Utara I
545/06/DPE/2005, 22 April 2007
Batubara
718,274
2
IUP Operasi Produksi
PT. Banyan Koalindo Lestari
HP Lakitan Utara I
Kep. Bupati No.51 Tahun 2007
Batubara

3
Lokasi PKP2B
PT. Bara Sentosa Lestari
HP Lakitan Utara II
-
Batubara
461,339
4
IUP Operasi Produksi
PT. Gorby Energy
HP Lakitan Utara I
-
Batubara
-
5
IUP Eksplorasi
PT. Nusantara Bara Resources
HP Lakitan Utara II
-
Batubara
3.058,085
6
IUP Operasi Produksi
PT. Sriwijaya Bintang Tiga Energi
HP Lakitan Utara II
-
Batubara
696,241
7
IUP Eksplorasi
PT. Musi Rawas Gold
HP Lakitan Utara II
-
Emas, Biji Besi dan Galena
722,381
Sumber: Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, 2010

I.9 Kondisi KPHP Dalam Tata Ruang dan Pembangunan Daerah
Upaya pengelolaan KPHP Model Unit VI Lakitan tetap mengacu pada rencana tata ruang Kabupaten dan provinsi. Karena seluruh kawasan di dalam KPHP Model Unit VI Lakitan berstatus sebagai hutan produksi maka pola pemanfaatannya diarahkan sebagai kawasan budidaya/pemanfaatan.
Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan, untuk sebagian kawasan di dalam KPHP Model Unit VI Lakitan yang merupakan kawasan produksi maka pola pemanfaatan diarahkan untuk pemanfaatan kawasan dalam hal produski baik kayu maupun nonkayu.
Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan dan RTRW Kabupaten Musi Rawas, rencana pola ruang disekitar wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan sebagian besar merupakan pertanian. Peruntukan pertanian ini mencakup kebun campuran, kebun karet, kebun sawit, kebun swasta sejenis dan sawah irigasi teknis.

I.10 Pembangunan Kehutanan di Wilayah KPHP
Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pada wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan baru sampai pada tahap persiapan atau prakondisi pembangunan KPHP.  Kegiatan pembangunan saat ini difokuskan pada penyusunan dokumen kebijakan, survey dan identifikasi potensi, kondisi fisik dan permasalahan.  Kegiatan ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas, APBD Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan, dan APBN melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan.
Apabila sesuai dengan perencanaan, maka sarana dan prasarana KPHP Model Unit VI Lakitan akan mulai tersedia.  Pada tahun ini oleh Pemerintah melalui UPT Kementerian Kehutanan (Badan Planologi Palembang) untuk pengadaan sarana transportasi pendukung kegiatan di tingkat lapangan sudah tersedia.  Sedangkan penyusunan rencana kerja pengelolaan KPHP Model Unit VI Lakitan jangka panjang difasilitasi oleh UPT Badan Pemantauan Pemanfaatan Hasil Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah V Palembang.

I.11 Isu Strategis, Kendala, dan Permasalahan
Sebagian besar lahan pada HP Kungku telah berubah menjadi lokasi pemukiman masyarakat dan kebun. Pada tahun 2005, berdasarkan hasil inventarisasi kawasan HP Kungku oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas diperoleh hasil 75% kawasan hutan telah berubah fungsi menjadi pemukiman, perkebunan karet dan  sawit, fasilitas umum dan persawahan.  Diketahui pula bahwa sebagian besar penduduk berasal dari Pulau Jawa. Lokasi ini ternyata merupakan lokasi transmigrasi yang sudah ada semenjak tahun 1970.
HP. Kungku dibelah oleh 3 ruas jalan aspal dimana di sepanjang jalan tersebut telah dibangun fasilitas sarana dan prasarana yang sangat baik.  Namun seiring dengan hal tersebut saat ini banyak areal yang secara formal hukum masuk dalam kawasan hutan (HP. Kungku) namun telah digunakan oleh masyarakat terutama untuk pemukiman, perkebunan karet dan pertanian.  Bahkan pusat pemerintahan Kecamatan Suka Karya berada di dalam kawasan hutan ini. Di wilayah ini juga terdapat pembangunan fasilitas migas berupa stasiun.
Kawasan HP Model Unit VI Lakitan Utara I dan II juga telah mengalami banyak persoalan terkait deforestasi dan degradasi hutan.  Sebagian kawasan telah tumpang tindih (overlapping) dengan perkebunan kelapa sawit (PT. London Sumatera Indonesia).  Saat ini tengah dilakukan diproses lebih lanjut untuk penyelesaiannya hingga ke tingkat Kementerian Kehutanan.
Letak kawasan HP. Model Unit VI Lakitan Selatan yang berdampingan dengan areal transmigrasi Megang Sakti. Perkembangan transmigrasi yang tinggi menambah tekanan kerusakan terhadap kawasan hutan berupa okupasi masyarakat sekitar juga meningkat. Okupasi terjadi karena masyarakat membutuhkan dan memperluas lahan usaha untuk perkebunan karet dan pemukiman.

II. Aspek Kelembagaan KPHP Model Lakitan
II.1 Bentuk Organisasi KPHP Model Lakitan
Organisasi KPHP Model Lakitan berbentuk UPTD
II.2 Landasan Pembentukan Organisasi
Organisasi KPHP Model Lakitan berbentuk UPTD dibentuk melalui Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Teknis Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.
II.3 Struktur Organisasi
STRUKTUR UPTD KPHP LAKITAN
(Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2010)
II.4 Kelengkapan Sapras
    a. Kantor KPH
      Lokasinya terdapat di kecamatan Megang Sakti, berdampingan dengan kantor Kecamatan telah bersertifikat. Aksesibilitas untuk mencapai kantor KPHP Model Lakitan dapat ditempuh selama 7 jam perjalanan dengan travel dari palembang menuju ibukota Musi rawas (Lubuk Linggau), dari Lubuk Linggau menuju kantor KPH Lakitan di kecamatan Megang Sakti ditempuh selama 1,5 jam (72 km). Untuk menuju ibukota musi rawas yaitu lubuk linggau sebenarnya dapat ditempuh lebih cepat dari bengkulu.

        b. Sarana Operasional
          Komputer, meubel dan kendaraan operasional berupa sebuah mobil dan kendaraan bermotor.

            III. Aspek Rencana dan Aktivitas/Kegiatan Pengelolaan Hutan
              III.1 Inventarisasi dan Penataan Hutan Berkala
              Pemantapan kawasan hutan secara yuridis dan de facto sangat diperlukan dalam pengelolaan kawasan hutan. Sebagian besar kawasan hutan di KPH Produksi Model Model Unit VI Lakitan telah dilakukan tata batas, namun perlu rekonstruksi maupun pemeliharaan batas kawasan. Kegiatan tersebut yaitu :
              1. Rekonstruksi dan pemeliharaan batas kawasan hutan
              2. Penataan batas kawasan hutan
              3. Pembuatan blok dan petak
              4. Pemeliharaan blok dan petak
              5. Inventarisasi Hutan
              Kegiatan inventarisasi dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan potensi hutan dan kondisi sosial di wilayah kelola KPHP Model Unit VI Lakitan.  Selain itu hasil inventarisasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk penataan hutan yang lebih baik dan lebih mantap.
              Kegiatan penataan hutan secara berkala difokuskan pada hal-hal  sebagai berikut:
              1. Penataan blok berkala
              2. Penataan petak berkala
              Kegiatan inventarisasi dan penataan hutan dapat dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun.  Kegiatan ini dapat bekerja sama dengan pengelola ijin usaha pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan.  Selain itu pengelola KPHP Model Unit VI Lakitan dapat menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan maupun penelitian untuk melakukan inventarisasi dan penataan hutannya.

              III.2 Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu
              Dari luasan KPHP Model Unit VI Lakitan yang terdiri HP. Model Unit VI Lakitan Utara I seluas ± 33.635 Ha, HP. Model Unit VI Lakitan Utara II seluas ±3.850 Ha, HP. Model Unit VI Lakitan Selatan seluas ± 22.276 Ha dan HP. Kungku seluas ± 17.013 Ha, sebagian telah diberikan ijin pemanfaatan  berupa ijin usaha untuk hutan tanaman (IUPHHK-HT) dan untuk hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR).  Namun masih ada sebagian dari kawasan tersebut yang belum teralokasikan kepada pihak ketiga.
              Kegiatan pemanfaatan hutan pada areal tertentu di kawasan KPHP Model Unit VI Lakitan difokuskan pada:
              1. Pemanfaatan kawasan hutan yang lebih berorientasi pada kelola produksi / ekonomi.
              2. Pemanfaatan jasa lingkungan hutan yang lebih berorientasi pada kelola ekologi.
              Pemanfaatan hutan oleh Pengelola KPHP Model Unit VI Lakitan dapat dilakukan secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.  Apabila dirasakan telah cukup memiliki kemampuan baik dari sisi sumber daya maupun sumber dana maka Pengelola dapat melakukannya secara mandiri.  Namun apabila belum memungkinkan untuk melakukannya sendiri maka dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam skema yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

              SUMBER : www.kph.dephut.go.id

              1 comment:

              1. Kepada Yth,
                PERUSAHAAN
                DI TEMPAT

                Up : HRD Keuangan

                Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
                (Tanpa Agunan,Non Collateral)
                Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa CV. ANUGERAH JAYA ABADI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

                Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
                1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
                2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
                3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
                4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
                5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

                Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
                • PT. Asuransi ASKRINDO
                • PT.Asuransi JASINDO
                • PT.Asuransi ASEI
                • PT.Asuransi SINARMAS
                • PT.Asuransi JAMKRINDO
                • PT.Asuransi ASKRIDA
                • PT.Asuransi BUMIDA
                • PT.Asuransi ACA
                • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
                • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
                • PT.Asuransi RAYA
                • PT.Asuransi BERDIKARI
                • PT.Asuransi RAMAYANA
                * PT.Asuransi REKAPITAL
                Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
                * Bank Mandiri
                * Bank BRI
                * Bank BNI
                * Bank BTN
                * Bank BUKOPIN

                Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
                * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
                * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
                * Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
                * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
                Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasi Fwd: Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,( Tanpa Agunan,Non Collateral )nya saya ucapkan terimakasih...

                Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
                Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,(Tanpa Agunan,Non Collateral)

                Hormat kami,
                CV. ANUGERAH JAYA ABADI
                Ruko Legenda Park Blok c No.37 Jl. Dukuh Zamrud selatan Blok c No. 37 mustika jaya - bekasi
                From : Mebri Ardiantoni
                Contac : 0812 8624 2229 / 021 82623655
                E-Mail : mebri.jaya@gmail.com

                ReplyDelete